Pemprov Kabupaten Gunungkidul telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Gunungkidul yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Gunungkidul untuk menjaga perekonomian Kabupaten Gunungkidul. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha